Profil

I. Pengertian

Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta Magelang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yang bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi.

II. Dasar Hukum

  1. Surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 309/M/XI/2017 telah merekomendasikan perubahan bentuk STPP menjadi Polbangtan;
  2. Persetujuan penetapan Polbangtan Yogyakarta Magelang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/311/M.K.T.01/2018 tanggal 30 April 2018;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.020/5/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian.

III. Tugas

Tugas Pokok Polbangtan Yogyakarta Magelang yaitu meluluskan yang kompeten, profesional, mandiri dan berdaya saing di bidang pertanian, perkebunan dan peternakan serta berjiwa pengabdian kepada bangsa dan negara.

IV. Fungsi Polbangtan Yogyakarta Magelang

  1. Penyusunan rencana, program, anggaran dan kerjasama pendidikan;
  2. Pelaksanaan pendidikan terapan bidang pertanian;
  3. Pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
  4. Pelaksanaan pengabdian masyarakat;
  5. Pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
  6. Pengelolaan administrasi umum;
  7. Pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, asrama;
  8. Pembinaan civitas Akademika dan hubungan dengan lingkungan;
  9. Pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
  10. Pelaksanaan sistem pengawasan internal;
  11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Skip to content