October 2013

Month

Undang-undang sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 56 huruf d menyatakan bahwa pangkalan data perguruan tinggi wajib diselenggarakan oleh penyelenggara perguruan tinggi. Kewajiban ini menyangkut kepastian bahwa data yang diberikan adalah benar dan selalu di cek kebenarannya sehingga data yang ada di perguruan tinggi dan kementerian pendidikan nasional selalu up to date dan benar. Berdasarkan...
Read More

Archives

Skip to content