Dulu Perguruan Tinggi Kedinasan Sekarang Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan LPNK

www.pertanian.polbangtanyoma.ac.id  Sejarah telah membuktikan bahwa Pendidikan Tinggi Kedinasan (PTK) telah memberikan sumbangan nyata dalam kerangka pengembangan sumberdaya manusia nasional. Kiprah PTK tersebut terutama dalam menyediakan SDM handal dan professional khususnya untuk memenuhi kebutuhan SDM di masing-masing sektor pembangunan yang dikelola oleh kementerian dan LPNK terkait.

Rektor sekaligus guru besar IPDN Prof. Dr. Drs. H. I Nyoman Sumaryadi, M.Si Saat menyampaikan Paparan

Saat ini PTK secara nasional kurang lebih berjumlah 88 buah. Sebagian besar PTK tersebut menyelenggarakan program pendidikan vokasi dengan jenjang DI sampai DIV dengan calon mahasiswa baik berasal dari PNS atau non PNS.  Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan kedinasan diamanahkan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi yaitu pendidikan setelah DIV/Sarjana. Ketentuan ini dianggap mempersempit ruang gerak beberapa PTK dalam menyelenggarakan program pendidikannya.  Namun peluang untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi masih terbuka dengan terbitnya UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana pada pasal 94 disebutkan bahwa pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain akan diatur tersendiri melalui peraturan pemerintah.  Untuk itu dari berbagai kajian dan informasi yang  diperoleh dari berbagai nara sumber, bahwa penyelenggaraan pendidikan vokasi (DI s/d DIV) di PTK masih dimungkinkan sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU 12 tahun 2012. Untuk itulah perlu segera disusun draft peraturan pemerintah yang mengakomodir penyelenggaraan program pendidikan di PTK, sehingga PTK-PTK yang ada masih tetap eksis dalam rangka mencetak SDM professional yang  dibutuhkan oleh masing-masing kementerian.

Dari permasalahan diatas maka STPP Jurluhtan Yogyakarta tanggal 20 s.d 22 Maret 2013 berinisiatif menyelenggarakan sarasehan Optimalisasi Peran Perguruan Tinggi Kedinasan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Puri Artha Yogyakarta ini dihadiri sekitar 60 utusan dari berbagai PTK seluruh Indonesia antara lain IPDN Jatinangor, STEM Cepu, STIS Jakarta, STIA LAN Bandung, STKS Bandung, STAN Jakarta, STSN Bogor, STPN, STTN.  STT Nuklir Batan STPP Gowa, STPP Medan, STPP Malang dan  STPP Manukwari. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah perlunya disusun draft awal peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh kementerian lain dan LPNK sebagai turunan dari UU 12 tahun 2012 dan Tindak Lanjut tentang hasil sarasehan  terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh kementerian Lain atau LPNK.

Dalam kesempatan tersebut Rektor sekaligus guru besar IPDN Prof. Dr. Drs. H. I Nyoman Sumaryadi, M.Si menekankan bahwa PTK harus mampu menghasilkan pendidikan kader yang berkarakter khas yang tidak dihasilkan oleh perguruan Tinggi dibawah Kemendikbud. (nuri)

Leave a Reply

Skip to content