Dukung Praktik Pemerintahan Bersih, Polbangtan Kementan Deklarasikan Tolak Gratifikasi dan Antisuap

Politeknik Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan YoMa) menggelar Deklarasi Tolak Gratifikasi dan Antisuap dalam rangka mendukung perwujudan Good Corporate Governance (GCG). Kegiatan ini digelar berbarengan dengan acara Sosialisasi Program Kerja Tahun Anggaran 2022.

Disaksikan oleh seluruh Karyawan, Surat Pernyataan Tolak Gratifikasi dan Antisuap ditandatangani oleh seluruh Jajaran Pimpinan, Pejabat Pengelola Keuangan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Penanggungjawab Kegiatan, dan Pelaksana Kegiatan Polbangtan YoMa Tahun Anggaran 2022.

Direktur Polbangtan YoMa, Bambang Sudarmanto menyatakan bahwa Deklarasi ini merupakan salah satu wujud komitmen seluruh Civitas Akademika Polbangtan YoMa untuk mendukung pengelolaan organisasi yang bersih dari tindak KKN.

“Tidak hanya berhenti sampai dengan penandatanganan Surat Pernyataan saja. Lebih dari itu, komitmen kami mewujudkan pengelolaan organisasi yang bersih akan implementasikan dalam setiap langkah kami,” tegas Bambang.

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan juga Narasumber dari Inspektorat Investigasi Kementerian Pertanian, Heni Nugroho. Membawakan materi mengenai pencanangan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (ZI/WBK), Heni menegaskan bahwa dalam mengimplementasikan ZI/WBK salah satu kunci suksesnya adalah komitmen.

“Bagaimana kita membangun mutu layanan yang prima, membangun karakteristik unggul yang bisa jadi pembeda, dan menerapkan transparansi kinerja adalah bentuk konkrit penerapan ZI/WBK. Semua itu hanya bisa terwujud jika ada komitmen dari pimpinan dan karyawan,” tegas Nugroho.

Selain kegiatan penandatanganan Deklarasi Tolak Gratifikasi dan Antisuap, dilakukan pula penandatanganan Surat Benturan Kepentingan oleh seluruh ASN dan Karyawan yang terikat dalam hubungan keluarga. Berdasrkan keterangan Bambang, penandatanganan ini merupakan salah satu langkah preventif terhadap praktik KKN di lingkungannya.

“Hubungan antar keluarga di antara karyawan atau ASN bukan hal yang dilarang oleh hukum, namun berdasarkan analisis resiko ini dapat menimbulkan potensi KKN. Selain sebagai wujud komitmen, melalui penandatanganan surat ini jadi ketahuan siapa saja yang memiliki hubungan keluarga, dan bisa saling mengawasi,” ungkap Bambang.

Mengutip pernyataan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kepala Badan penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nusrsyamsi turut menyampaikan bahwa perilaku suap dan korupsi adalah musuh bersama sehingga norma-norma yang baik harus dijaga dan diteruskan. Menurutnya, jika ada kekeliruan atau kesalahan jangan diulang.

“Hormati istri dan anak, jangan buat malu keluarga, anak kita, cucu kita. Korupsi terjadi karena 68 persen akibat faktor kelemahan intelektual,” pesannya.

Leave a Reply

Skip to content