Program Serdos merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
Sertifikasi pendidik untuk dosen (Serdos) merupakan program yang dijalankan berdasar pada (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (3) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, (4) Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, (5) Keputusan Mendiknas RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas, dan (6) Peraturan Mendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Penilaian persepsional diperoleh dari mahasiswa, teman sejawat, atasan langsung dan DYS (Dosen yang disertifikasi). Penilaian ini dilakukan dengan memberi skor pada instrumen secara on-line. Instrumen persepsional terdiri dari kelompok skor untuk kompetensi (1) pedagogi, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial.
Bertempat di ruang gabungan STPP Jurluhtan Yogyakarta, telah diserahkan akun sertifkasi dosen Tahun 2012 sesi 6 (Non Kemendikbud) untuk 4 (empat) dosen yang belum disertifikasi. Setiap dosen mendapatkan 1 akun yang diikuti 9 akun penilai (5 akun mahasiswa, 3 akun teman sejawat dan 1 akun atasan).

Penyerahan akun pertama dilakukan oleh perwakilan BPPSDMP Bapak Endang kepada Ketua Jurusan Penyuluhan Pertanian. Selanjutnya dengan disaksikan oleh perwakilan BPPSDMP akun yang diterima diserahkan kepada 4 orang dosen, 2 atasan, 12 teman sejawat dosen, dan 20 mahasiswa penilai.
Acara diakhiri dengan sambutan dari Ketua STPP (diwakili Puket III) dan ditutup secara resmi oleh Ketua Jurusan Penyuluhan Pertanian.
(hamid)