Standar Pelayanan Publik

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
POLBANGTAN YOMA KAMPUS PERTANIAN YOGYAKARTA

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta secara tertulis atau tidak tertulis, secara langsung ataupun melalui surat elektronik.
  2. Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
  3. Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  4. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta  akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    – Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta  ataupun tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaan Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta  dan Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta  mengetahui keberadaan informasi tersebut, Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta akan memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta.
    – Penerimaan atau penolakan permintaan. Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    – Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan.
  5. Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  6. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
  7. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi, dalam jangka waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta diatur oleh Tim PPID Polbangtan Yogyakarta Magelang Kampus Pertanian Yogyakarta.

Adapun waktu pelayanan informasi di Polbangtan Yoma adalah:

Jika anda tidak puas dengan informasi yang diberikan, anda dapat mengajukan keberatan dengan prosedur sebagai berikut

Skip to content