Pengembangan kelembagaan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) merupakan upaya yang harus dilakukan agar ke depan dapat bersaing dengan Perguruan Tinggi lain baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Terdapat 6 STPP di Indonesia STPP Medan, STPP Bogor, STPP Magelang, STPP Malang, STPP Gowa, dan STPP Manokwari yang telah menerima mahasiswa sejak tahun 2002.Kelembagaan STPP yang berada dalam koordinasi kementerian pertanian merupakan pendidikan kedinasan yang didefinisikan berdasarkan UU RI. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 29 ayat (1) “Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen”.
STPP saat ini menganut sistem pendidikan vokasi berdasarkan UU RI. No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, lebih jauh Pasal 16 (1) menyatakan “Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program Diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana Terapan”; Pasal 16 (2) menyebutkan “Pendidikan vokasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai dengan Program Magister Terapan atau Program Doktor Terapan”; selanjutnya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan LPNK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengembangan STPP ke depan dapat memilih berbagai bentuk kelembagaan dan luas cakupan dan bentuk pendidikan yang akan dilaksanakan.
Bentuk kelembagaan pendidikan vokasi dapat berupa Institut, Sekolah Tinggi dan Politeknik. Lebih jauh dari sudut pendang PP. No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan Pengelolaan PT; terdapat 3 bentuk pendidikan vokasi yaitu (1) Institut adalah PT yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggaralkan pendidikan Vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu pengetahuan Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi; (2) Sekolah Tinggi adalah PT yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam satu Rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi; (3) Politeknik adalah Perguruan Tinggi yang menyelengarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik dapat menyelengrarakan Pendidikan Profesi.
Kesimpulan dari lokakarya Penyusunan Road Map STPP Menjadi UPT Mandiri yang dilaksanakan di STPP Jurusan Penyuluhan Pertanian Yogyakarta, Hari Senin – Selasa Tanggal 10 – 11 November 2014, selama 2 hari yaitu bentuk Perguruan Tinggi pada Kementerian Pertanian (Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian) akan dikembangkan menjadi Politeknik yaitu Perguruan Tinggi yang menyelengarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Politeknik dapat menyelengrarakan Pendidikan Profesi. Perubahan menjadi politeknik membawa konsekuensi (1) Jenjang Pendidikan yang diselenggarakan meliputi (Program Diploma D1, D2, D3, dan D4; Magister Terapan dan Doktor terapan); (2) Rancangan Program studi dan Jenjang Pendidikan yang diselenggarakan oleh masing-masing STPP, disesuaikan dengan keunggulan kompetitif dan komparatif masing-masing STPP; (3) Pola pengelolaan keuangan dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi, disesuaikan dengan potensi dan keragaman program studi masing-masing STPP.