November 9, 2014

Day

Pelaporan Data Perguruan Tinggi merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi sebagaimana Sural Dirjen Dikti Nomor : 5619/E1.21PU2013 tanggal 31 Desember 2013 perihal pelaporan Data PDPT dan kewajiban Perguruan Tinggi untuk melaporkan data dan infonmasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). Dalam rangka melakukan pelaporan yang benar dan tepat waktu...
Read More

Archives

Skip to content