Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanah Undang-Undang Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Yogyakarta Magelang sebagai badan publik wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi publik yang dimiliki dengan mudah dan tepat. Sejalan dengan hal tersebut, Polbangtan Yogyakarta Magelang menegaskan komitmennya dalam...Read More